Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, pada Sabtu (9/5/2020) lalu, polisi menangkap TY (54), AS (39), dan AR (38), di rumah MP (46), yang berlokasi di Kampung Lembang, RT 02 RW 13, Desa Kiangrongke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Saat penangkapan di rumah MP, sambung Kabid Humas, Polisi berhasil mengamankan barang bukti daging babi sebanyak 500 kilo gram yang tersimpan di dalam pendingin daging. Serta 100 kilo gram di rumah AR yang beralamat di Kampung Pajagalan, RT 02 RW 04, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya.
“Tersangka TY dan MP mengaku mendapat pasokan daging babi dari solo (Jateng) dengan harga Rp. 45.000/kg, kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp.60.000,- di tingkat bandar. Selanjutnya, dari tingkat Bandar dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS untuk dijual ke pasar juga masyarakat dengan harga Rp.80.000,- sampai Rp. 90.000,” terang Kabid Humas, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Selasa (12/5/2020).
Sejauh ini, tambah Kabid Humas, para tersangka sudah melakukan aksinya selama satu tahun, dan sudah ada 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar juga meminta, agar masyarakat tidak resah. “Pihak Kepolisian dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan penjualan dan distribusi daging, khususnya di pasar-pasar yang ada wilayah hukum Polda Jabar,” paparnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.(Moh. Asep)