Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Curas, Curat Dan Curanmor Selama PSBB

oleh -243 Dilihat

Jawa Barat – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.IK., M.H. pimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus Curas, Curat, dan Curanmor, yang telah dilakukan oleh Polsek Jajaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bertempat di Mapolsek Bojongloa Kidul, Minggu (10/05/2020).

Dalam pengungkapan ini, Kapolrestabes Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap 6 Kasus, yaitu curat 2 kasus, curas 1 kasus, dan curanmor Roda 2 adalah 3 kasus. Pelaku berhasil ditangkap 11 orang, yaitu curat 4 tersangka, curas 2 tersangka, dan curanmor Roda 2 adalah 5 tersangka.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan adalah perampasan 1 kasus, merusak kunci 2 kasus, menggunakan kunci palsu 1 kasus, membongkar Toko Alfamart 1 kasus, dan membongkar kios 1 kasus.

“Barang bukti yang berhasil disita Ranmor Roda 2 sebanyak 6 unit berbagai merk dan jenis, pisau (golok) 1 bilah, rokok ratusan bungkus, uang tunai Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah), dan astag (kunci) palsu 1 buah,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.

“Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.(Moh. Asep)