Polsek Margahayu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

oleh -170 Dilihat

Jawa Barat – Polsek Margahayu Polresta Bandung Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan, dengan mengamankan satu orang tersangka.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Rabu (27 Mei 2020) sekitar pukul 23.30 WIB, dan diketahui pada hari Minggu (31 Mei 2020) pukul 13.00 WIB dengan kondisi korban sudah membusuk, di rumah kontrakan Jl. Kopo Sayati, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

“Tersangka M mengaku menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina oleh korban. Pelaku menghabisi korban dengan tangan tersangka mencekik leher korban sambil di tekan, muka korban dibekap dengan bantal sambil mencekiknya kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak lagi, hingga korban meninggal dunia,” terang Kabid Humas.

Sambung Kabid Humas, barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) buah bantal warna coklat bergambar beruang, 1 (satu) buah baju kaos warna abu, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) buah bra (BH) warna hijau muda, 1 (satu) buah selimut warna pink motif bulat, 1 (satu) buah kunci gembok warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah kalung emas, 2 (dua) cincin emas, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) dompet warna pink, 2 (dua) buah KTP, uang korban Rp. 200.000,-, 2 (dua) buah anak kunci, 2 (dua) buah anak kunci gembok sepda motor, dan 4 (empat) buah anak kunci gembok.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.(Moh. Asep)