“Rekonstruksi ini digelar untuk memastikan peran pelaku saat mengeroyok kedua korban,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Slamet Riyadi.
Dijelaskannya, dimulai saat para pelaku inisial AD, FEB, RAM, SAI, AND dan AL mendatangi korban DA (22) dan TI (23), yang sedang nongkrong di depan minimarket, hingga ketika pelaku memukul DA dan TI dengan menggunakan kayu kaso, dalam hal itu ada 17 adegan.
“Tadi kita lakukan 17 adegan, dan semuanya sama dengan keterangan yang ada di dalam BAP,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek Tambora membekuk oknum pengemudi ojek online inisial AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26), lantaran diduga memukuli korban DA (22) dan TI (23), yang terjadi di depan toko Alfamart, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (13/02/2018) lalu sekira pukul 04:05 WIB.
“Kejadian tersebut dipicu adanya motif dendam pelaku (AD) yang pernah menjadi korban penjambretan dua minggu sebelumnya,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, Jumat (02/03/18).
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan antaranya 1 (satu) potong kayu kaso, 1(satu) buah potongan papan kayu triplek, 1 (satu) buah helm, 2 (dua) buah jaket, 1 (satu) bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 (tiga) unit sepeda motor. 3 (tiga) unit handpone, 1 (satu) buah pisau belati, 1 (satu) buah rekaman CCTV, 1 (satu) setel pakaian korban, dan hasil keterangan Visum (VER)
“Ke enam pelaku sudah kami amankan dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) ke 2e dan ke 3e KUHPidana tentang melakukan pemukulan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Hengki.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK., MH menegaskan, akan terus menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme apapun itu motifnya. “Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas terukur jika mencoba melawan petugas,” pungkasnya.(Sg/Ad)