Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna, Kamis (31/10/2024), bertempat di gedung sidang DPRD, dengan agenda sebagai berikut :
1. Persetujuan dan Penetapan
- Rancanangan peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pemakaman.
- Rancangan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
- Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode etik.
- Rancangan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
- Rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas Plavon Anggaran sementara tahun 2025
2. Pembentukan Pansus Pansus DPRD Kabupaten Karawang :
- Pansus Raperda tentang pendidikan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
- Pansus Raperda tentang perlindungan penataan dan pembinaan pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat perbelanjaan
3. Penyampaian Nota pengantar APBD tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, Spdi, SH. MH, didampingi para Wakil Ketua, dan dihadiri Pjs. Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan, Sekda, unsur Forkopimda, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Karawang Teppy Wawan Darmawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Pansus yang telah melaksanakan Rancangan Peraturan Daerah, penyelenggaraan Pemakaman, Tata tertib, Kode etik, Tata beracara Badan kehormatan juga Rancangan kebijakan.
‘Semoga apa yang sudah di lakukan oleh Pansus dapat menjadikan perbaikan dalam proses pembangunan di Kabupaten Karawang, mendapatkan balasan dari tuhan yang maha Esa,” ucapnya.
Sebelum rapat Paripurna di tutup, Ketua DPRD mengucapkan selamat bekerja kepada Pansus Pansus yang di bentuk, untuk secepatnya bekerja dengan tidak mengurangi hasil yang Efisien.
(And)