“Alhamdulillah sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk bepergian selalu menggunakan masker sesuai Himbauan pemerintah tentang 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak),” pungkas Kapolres.
Ia berharap, petugas penegak protokol kesehatan yaitu Sat Pol PP tidak menindak warga masyarakat dengan sanksi yang berat dengan denda nominal uang, sebagaimana Perda 47 tahun 2020 Kabupaten Garut.(Moh. Asep)