Dalam vonisnya majelis hakim menyatakan, “La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider membebaskan terdakwa,” kata ketua majelis hakim Sumpeno.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. dan menuntut 6 tahun penjara. Tapi hal itu ditolak.
“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa,” ujar Sumpeno. (Her)