Tim Tabur 31.1 Amankan Terpidana Kasus Penipuan Rp.1,5 Miliar Di Jakarta

oleh -63 Dilihat

IMG-20190328-WA0058_1Jakarta – Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang buronan terpidana perkara penipuan senilai Rp.1,5 miliar.

“Terpidana Hansen Susanto (33) berhasil kami amankan ketika sedang asyik berada di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/02/2019) sekitar pukul 15.30 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Mukri, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (28/02/2019).

Ia juga mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, Hansen Susanto dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana penipuan senilai Rp.1,5 miliar.

Dr. Mukri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan lelaki kelahiran Surabaya 33 tahun lalu itu bermula menawarkan produk prioritas, dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta hingga Rp 150 juta, sehingga kemudian saksi korban mentransfer dana sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian, sambung Mukri, terpidana melakukan trading dengan menggunakan dana milik saksi korban sebesar Rp 1,5 miliar. Padahal yang sebenarnya dalam melakukan trading harus dilakukan oleh saksi korban sebagai nasabah karena terpidana tidak memiliki sertifikat wakil pialang.

“Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada saksi korban karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan para terdakwa tidak pernah ada dan uang sebesar Rp.1,5 miliar telah dihabiskan oleh terpidana untuk melakukam trading tanpa seijin saksi korban. Akibatnya saksi korban mengalami kerugian senbesar Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Terpidana Hansen Susanto merupakan buronan ke 37 tahun 2019 yang berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 Kejaksaan.

“Program Tabur 31.1 merupakan program yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya,” paparnya.

Dr Mukri juga mengimbau, agar para buronan baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

“Buronan pelaku kejahatan akan kami kejar di manapun bersembunyi. Cepat atau lambat akan tertangkap oleh Tim Tabur 31.1 Kejaksaan,” ungkapnya.(Her)