Ungkap Temuan Limbah B3 Di Area Pemukiman, Polres Karawang Tahan 5 Unit Truk Dan Dua Orang Diduga Pemilik Transporter

oleh -107 Dilihat

Karawang – Polres Karawang menahan 5 unit kendaraan truk colt diesel yang mengangkut limbah B3 jenis Slidge IPAL, dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga pemilik transporter.

Hal itu terungkap dalam jumpa Pers di Mapolres Karawang, Jumat (20/12/2019), mengenai temuan limbah B3 jenis Slidge IPAL di lahan kosong perumahan di area permukiman warga di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Karawang.

“Kita amankan 5 unit truk bermuatan limbah B3 jenis sluge,” kata Kasatreskrim Polres Karawang Bimantoro Kurniawan.

“Selain mengamankan barang bukti kendaraan berisi limbah B3, juga dua orang pemilik transporter,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menimbun dan membuang limbah B3 di lingkungan terbuka pemukiman warga, dengan sanksi berat pembekuan dan pencabutan izin perusahaan.

“Perusahaan penimbun limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) akan diberi sanksi tegas dengan dicabut ijinnya,” pungkasnya.

Lokasi pembuangan dan penimbunan limbah B3, tambah Wawan, harus dilakukan clean up lingkungan yang menjadi tempat penimbunan limbah B3, karena dalam jangka lama air di lokasi pembuangan akan berdampak pada warga.

“Lingkungan penimbunan limbah B3, harus segera diclean up,” tegasnya.(Marlina)