1044 Guru Honorer Gelar Aksi Damai Di Kantor Bupati Karawang

oleh -233 Dilihat

Karawang – Sebanyak 1044 guru honorer se-Kabupaten Karawang menggelar Aksi Damai di kantor Bupati Karawang, Selasa (14/5/2024). Meminta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang, Uyat, dalam sambutannya menyatakan, bahwa PGRI Karawang hadir untuk mendukung teman-teman seprofesi dalam menyampaikan aspirasinya secara damai dan tertib.

“Kami (PGRI Karawang) hadir di tengah-tengah teman seprofesi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah kabupaten Karawang,” ujar Uyat.

Ditempat yang sama, Ketua Forum Guru Honorer, Andri Lingga, menyampaikan kepada awak media, Forum Guru Honorer akan terus berjuang dan mengawal prosesnya.

“Tadi kepala BKPSDM Aang Rahmatullah, mengatakan kepada kami bahwa sekarang adalah tahapan penyesuaian kepegawaian, jadi kemungkinan tahun 2025 baru nanti kita akan mengajukan,” ucap Andri.

“Jadi kita akan terus mengawalnya dari tingkat kabupaten sampai kepada Kemen PAN/RB, sampai dengan selesai, kalau tidak di selesaikan maka kami akan terus melakukan Aksi seperti sekarang bahkan akan lebih banyak lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Plt kepala BKPSDM Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah mengatakan, bahwa sudah menyampaikan kepada perwakilan dalam rapat mediasi, bahwa saat ini untuk penambahan Formasi PPPK belum bisa, karena dari kepegawaian pemerintah pusatpun sudah masuk tahapan penyesuaian.

“Tadi sudah dapat di mengerti dan disetujui bahwa akhir tahun 2024 atau awal 2025 , kita mulai lagi mengajukan ke pemerintahan pusat,” katanya.

“Untuk yang pengangkatan PPPK kemarin saja kita masuk bertahap, dari sekian Formasi yang tersedia, Formasi yang membutuhkan PPPK justru lebih banyak, maka dari itu kita melakukan secara bertahap sampai pada akhirnya terakomodir semua, dan itu tadi kita sampaikan dan disetujui,” sambungnya.

“Kita tunggu sama-sama agar semua tenaga Guru Honorer di Karawang dapat di angkat menjadi PPPK, tidak lagi melihat masa tenaga kependidikan dan hasil Uji kompetensi lagi, karena mereka layak mendapatkan Haknya,” ungkapnya.

(And)