Berkat Laporan Warga, Polres Karawang Dapati Rumah Produksi Tembakau Sintetis

oleh -305 Dilihat

Karawang – Tim Sanggabuana Polres Karawang menggrebek sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis, di Dusun Kepuh Kavling Al-Jariyah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Dalam penggrebekan pada Rabu (31/5/2023) lalu itu, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial MRA (29) warga asal Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, bahwa penggrebekan dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang mengaku salah satu keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapatkan laporan, Polres Karawang melalui tim Sanggabuana bersama warga melakukan penelusuran, dan ditemukan satu lokasi yang dicurigai menjadi tempat peracikan tembakau sintetis,” ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam jumpa Pers, Kamis (1/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, sambung Kapolres, masih terdapat satu kontrakan yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis, dan satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.

“Pelaku yang kini berstatus DPO itu merupakan orang yang melatih MRA dan memasarkan tembakau sintetis itu. Dan saat ini pelaku itu masih dalam pengejaran,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 kg tembakau sintetis siap edar senilai Rp100 Juta, timbangan, alat produksi tembakau sintetis dan beberapa campuran bahan baku tembakau sintetis.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

(Marlina)