DPD HKTI Babel Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung Ke Polda, Budiono : Yang Kami Lakukan Tersebut Karena Ada Laporan Masyarakat

oleh -158 Dilihat

Sungailiat – LBH HKTI Babel telah melaporkan dugaan Perambahan Hutan Lindung (HL) di sekitar Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Hal itu disampaikan oleh Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Budiono, S.H didampingi Sekretaris DPD HKTI Provinsi Bangka Belitung (Babel) Jauhari, dalam jumpa Pers dengan  sejumlah media di Sungailiat, Rabu (2/3/2022).

“Yang kami lakukan tersebut karena ada laporan masyarakat dan hasil croschek ke lapangan, memang diduga kuat adanya pelanggaran terhadap kawasan hutan,” ucap Budiono.

Menurut Budiono, selain melaporkan ke Polda Babel, HKTI juga mengirimkan surat tembusan ke Kementrian Kehutanan, Komisi IV DPR RI, DPP HKTI, dan Gubernur Bangka Belitung.

“Kami dari HKTI hanya sebagai kontrol sosial dan menjalankan amanat Undang-Undang, dan amanat Organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD HKTI Babel, Jauhari menambahkan, bahwa laporan ini dilakukan menyikapi pemberitaan yang tengah viral saat ini terkait adanya laporan dari teman-teman masyarakat petani, LSM dan media menyatakan adanya aktivitas dugaan perambahan hutan.

“Kita dari HKTI Babel melaporkan masalah dugaan perambahan kawasan HL Sungailiat-Mapur di Dusun Bedukang, Desa Deniang,” imbuhnya.(Tim)