DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2025

oleh -342 Dilihat

Bangka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi.S.IP

Rapat paripurna dihadiri Bupati Bangka Fery Insani, S.E., MM., Wakil Bupati Syahbudin, S.IP, M.Trip, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE, Plt. Sekda, para Kepala OPD, Camat, Lurah, Darma Wanita, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi, S.IP mengatakan, rapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta Permendagri Nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menyatakan, bahwa salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam hal ini DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2025. Sesuai ketentuan pasal 22 permendagri nomor 19 tahun 2024, dalam melaksanakan pembahasan DPRD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, capaian kinerja program/kegiatan. Kedua, pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam menyelenggaran urusan pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Bangka H. Ferry Insani, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan, LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat.

“LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance. Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, serta upaya penyelesaiannya,” pungkasnya.

Lebih lanjut Ferry Insani mengatakan, pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan  pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang.(H3R)