Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman masa reses ke Dua (2) tahun sidang 2024-2025, bertempat di gedung sidang Jumat (7/2/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, bersama unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.
Dalam sambutannya, H. Endang Sodikin mengumumkan jadwal masa reses 2 yang akan mulai dilaksanakan selama 6 hari, terhitung sejak tanggal 12 Februari hingga 17 Februari 2025
Dikatakannya, reses ini dilaksanakan bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen, menggali dan mengumpulkan harapan, serta kebutuhan masyarakat secara langsung.
Sebelum menutup rapat paripurna DPRD kabupaten Karawang Ketua mengucapkan selamat melaksanakan masa reses 2 tahun 2024-2025 kepada seluruh anggota DPRD untuk secepatnya dengan tidak mengurangi hasil yang maksimal.
(Adv)