“Keduanya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Water Front City Namlea, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.6 Milyar lebih,” ujar Dr. Mukri, di Jakarta, Senin (29/04/2019).
Menurut Mukri, dalam perkara ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan 4 tersangka. Namun dua tersangka lainnya, yakni ‘SU’ selaku Rekanan Pelaksana Pekerjaan dan ‘MD’ selaku Kuasa dari Rekanan Pelaksana Pekerjaan, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Terkait dengan ketidakhadiran kedua tersangka itu, tambah Mukri, penyidik pada Kejati Maluku segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya dalam waktu dekat ini.
“Sedangkan terhadap tersangka SJ dan MP dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin (29/04/2019),” tutup Mukri.(Her)