“Dalam perkembangan penyidikan, penyidik kembali melakukan pemanggilan tiga orang saksi, terkait Pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan tanah ruas jalan Tol J ORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2013,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung M. Rum, diKejagung, Jakarta.(15/1)
M. Rum menjelaskan, sejak bulan Oktober 2017 lalu Penyidik telah menetapkan tersangka inisial ‘S’, ‘H’, dan ‘SD’. Adapun kegiatan penyidikan terus dikembangkan, dan penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi yaitu Fernaldy M. Amin (pekerjaan Kasi Pengukuran pada Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Atang Kuswara, SH (pekerjaan Petugas Pengukur pada Badan Pertanahan Nasional Kota Tangeran), dan Bambang Sugiarto (pekerjaan Kasi Pertanahan pada Dinas Tata Kota Kota Tangerang).
Lanjutnya, Ketiga saksi hadir Sekitar pukul 10.00 Wib memenuhi panggilan Penyidik, dalam pemeriksaan Fernaldy M. Amin menerangkan terkait proses pengukuran lahan yang akan di ukur untuk ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran, dan Atang Kuswara, SH menerangkan terkait proses pengukuran lahan yang akan di ukur untuk ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran, serta Bambang Sugiarto menerangkan terkait proses pengukuran lahan yang akan di ukur untuk ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
“Dalam hal ini penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 14 (empat belas) orang,” jelasnya.(Her)