Dugaan Korupsi Proyek Alat KB, Kejagung Tahan Oknum Deputi BKKBN

oleh -94 Dilihat
S Memakai Rompi Merah Saat Memasuki Mobil Tahanan Kejagung
S Memakai Rompi Merah Saat Memasuki Mobil Tahanan Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan oknum Deputi Pelatihan dan Pengembangan, di  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) inisial S, atas dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menjelaskan, “tersangka S ditahan selama 20 hari sejak hari ini tanggal 25 Januari 2018 hingga 13 Februari 2018, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2018,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam hal ini S diduga ikut menandatangani kontrak tanggal 10 November 2015, terkait penunjukkan PT Djaya Bima Agung sebagai penyedia barang. “Dia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelasnya.

Tambah Adi, “hal ini membuktikan bahwa kami tetap konsisten terhadap penanganan perkara ini sampai tuntas, apalagi dalam penerapan hukumnya siapapun yang terlibat dalam kasus ini sudah semua dilakukan penahanan,” paparnya.

Adi juga minta kepada penyidik, agar dalam waktu singkat sudah selesai pemberkasannya dan dilimpahkan kepersidangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga telah menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

Serta tiga lainnya yaitu, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51 / F.2 / Fd.1 / 07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52 / F.2 / Fd.1 / 07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53 / F.2 / Fd.1 / 07/2017 tanggal 4 Juli 2017.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *