“SFW di tahan selama 20 hari di Rutan cabang Salemba, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor Print-35/F.2/Fd.1/11/2018 06 November,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Mukri, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Dr Mukri mengatakan, penetapan tersangka SFW merupakan pengembangan perkara tersangka sebelumnya yaitu ‘PAW’. Tersangka SFW adalah istri dari tersangka PAW mantan pejabat Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang kini bertugas di KPP Semarang, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi pengurusan pajak.
Sambungnya, SFW dijemput dirumahnya, di jalan taman Tlogomulyo, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, karena dalam statusnya sebagai saksi, tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.(Her)