Kejaksaan Nyatakan Kasasi Vonis Bebas Kokos Jiang

oleh -111 Dilihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri

Jakarta – Kejaksaan menyatakan Kasasi atas putusan bebas terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim, dalam perkara Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, belum lama ini.

“Terhadap putusan bebas tersebut, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah menyatakan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Ia menjelaskan, “Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019), telah menyatakan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor: 13/Pid.SusTpk/2019/PN.JKT.PST, Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.

Sambungnya, pernyataan tersebut dinyatakan dengan ditandatanganinya akta
permohonan Kasasi Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 13 Juni 2019.

Ia juga menambahkan, dalam kasus korupsi pengadaan cadangan batubara PT PLN Batubara sebelumya JPU menuntut Kokos Jiang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Selain itu, Kokos Jiang yang didakwa korupsi bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar,” paparnya.

Ditambahkannya, uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di rekening Penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp.477 miliar.

“Tim JPU meyakini terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair,” ungkapnya.(Her)