“Penangkapan tersangka, Sabtu (25/5/2019), sekitar pukul 12.00, di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Dr. Mukri.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka karena sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak hadir.
“Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Setelah penangkapan, sambung Mukri, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dengan dikawal tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
“Tiba di Deli Serdang, tersangka kemudian langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Lubuk Pakam,” paparnya.
“Hingga saat ini Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan 62 Buronan di Tahun 2019,” terangnya.(Her)