Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berbagai Jenis

oleh -29 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat musnahkan barang bukti perkara tindak Pidana Umum, seperti  Heroin, Ganja, Sabu, Ekstasi, Happy Five, Bong Cangklong, hingga timbangan elektronik, di halaman Kejari Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum dari Bulan Juni Tahun 2017 hingga Januari Tahun 2018, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan adalah Heroin 1,8014 gram, Ganja seberat 4,302,3871 gram, Sabu seberat 2554,9886 gram dari 389 perkara, Ekstasi sebanyak 732 butir, Happy Five 63 butir, Bong Cangklong 1 dooz, dan timbangan elektrik 1 dooz.

“Kegiatan ini adalah kegiatan rutin, adapun yang kami musnahkan dari 769 perkara. Pemusnahan dilakukan antara lain dengan diblender hingga hancur dan dibakar,” jelas Kuntadi.

Kuntadi berharap, agar Jajaranya tetap fokus. “Karena narkotika musuh bersama,” ucapnya.

Hadir perwakilan dari Pengadilan, Kepolisian, Dinas Kesehatan, BPOM, dan wartawan koodinatoriat seksi hukum Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *