
BANDUNG – Kuasa hukum James Gunawan terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan data perusahaan, Ari Sukma SH, berharap kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
James yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) dilaporkan oleh rekannya sendiri
Ismaul Harist, ke Polsek Dayeuh Kolot, Polresta Bandung, dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Dalam dakwaannya, menurut terdakwa, laptop yang dipersoalkan tersebut merupakan pemberian pribadi dan bukan aset milik perusahaan yang diberikan kepadanya selama menjabat.
Namun, Jaksa Penuntut Umum justru menyatakan bahwa laptop tersebut merupakan milik PT MCAB. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan.
Atas dasar itu, JPU Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, menuntut James dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 486 KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ari meyakini, kliennya harusnya dikenakan Pasal 487 KUHPidana yang merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.
“Menurut saya ini hanya tindak pidana ringan. Pasal yang dikenakan itu harusnya Pasal 487 KUHPidana, karena kerugian maksimal itu Rp. 5 juta itu pun bila barangnya baru. Tapi ini kan sudah second, bekas. Namun, Pasal 487 malah tak dimasukkan dalam dakwaan,” beber Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4)
Namun, kata Ari Sukma, dalam persidangan terungkap fakta lain.
Saksi Hn Doddi Mulyadi, seorang pengusaha laptop, menyebutkan bahwa nilai jual laptop tersebut dalam kondisi bekas hanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,2 juta.
Sementara, saksi ahli A de Charge, Ismadi S. Bekti, menjelaskan bahwa kerugian materil di bawah Rp2,5 juta termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012.
“Harapan saya sebagai penasihat hukum tentu klien saya lepas dari tuntutan dan dakwaan hukum. Karena ini hanya tindak pidana ringan,” pungkasnya.
Perkara ini dinilai janggal karena sebelumnya Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui putusan praperadilan mengabulkan permohonan James Gunawan, SE., SH., atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan jabatan.
Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kepolisian Sektor Dayeuhkolot tidak sah dan batal demi hukum.
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga tahap penuntutan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Ia juga menambahkan, apabila yang dipermasalahkan adalah hilangnya data keuangan perusahaan dalam laptop tersebut.
“Pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah akuntan perusahaan, bukan direktur kepatuhan,”tandasnya.
Diketahui, James Gunawan telah bekerja selama kurang lebih 13 bulan di PT MCAB sebagai Direktur Kepatuhan, sedangkan Ismaul Harist adalah Direktur Operasional di perusahaan yang sama.
PT Mitra Citarum Air Biru sendiri merupakan perusahaan pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu yang berlokasi di Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
(Moh. Asep)