Bandung – Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung beserta Tim dari Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan Narkotika Internasional, dengan mengamankan dua orang tersangka.
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady mengatakan, pengungkapan ini berawal pada hari sabtu tanggal 12 oktober 2019 adanya temuan barang bawaan berupa Narkotika jenis sabu seberat 12 kilo 185 gram, yang dibawa oleh tersangka inisial MT (23), dibandara husen satranegara.
Setelah mendapat keterangan dari MT, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta.
“Di Jakarta kita amankan satu pelaku lainnya yang berinisial IA,” ujar Kapolda Jabar, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (23/10/2019).
Dari keterangan MT dan IA, sabu belasan kilogram tersebut didapatnya dari seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Nigeria berinisial S.
“Sabu itu milik WNA asal Nigeria yang diketahui berinisial S (DPO). Keduanya diminta DPO ini, untuk membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina dengan diberi upah USD 1000 atau Rp 14 juta,” katanya.
Kapolda menjelaskan, Polisi sempat mencari keberadaan S dengan mengirimi pesan agar membawa sabu 12,2 kg itu ke tempat tinggal tersangka di Kota Depok pada 20 Oktober. Namun saat ini, S masih dalam status buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya.(Asep)