Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Waria Di Cikarang

oleh -118 Dilihat

Bekasi – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang Waria berinisial NT, di Jalan Pilar Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

“Polres Metro Bekasi telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Sabtu (8/10/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, BD (terduga pelaku) diduga merupakan karyawan korban, Polisi kemudian mengejar dan menangkapnya pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Alai, Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dijelaskan Kapolres, Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena ada selisih paham dengan korban yang tidak dapat diterima oleh pelaku karena perkataan korban.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini pada saat korban sedang tertidur dan di pukul dengan menggunakan benda tumpul (Cobek) sebanyak 3 kali pada bagian kepala dan wajah korban.

“Pelaku melakukan pembunuhan pada saat korban sedang tidur dan dipukul dengan menggunakan benda tumpul sebanyak 3 kali pada bagian kepala dan wajah korban,” terangnya.

Saat dimintai keterangan pelaku BD mengatakan bahwa korban sempat menjanjikan kepada korban dengan gaji sebesar 500 ribu dan uang harian 50 ribu namun korban tidak memberikan kepada pelaku.

“Sebelum saya datang kesini, saya dijanjikan dengan gaji 500 ribu perbulan dan uang 50 ribu setiap harinya namun saya tidak pernah dikasih selama saya bekerja disini,” ungkap pelaku singkat.

Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Polisi berhasil mengamankan 2 unit Handphone, 1 bilah Cobek ukuran besar dan beberapa gembok.

(Ahmad)