Polres Majalengka Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Uang Palsu Dengan Modus Beli Rokok

oleh -30 Dilihat

Jabar – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan 2 orang terduga Pelaku kasus Tindak Pidana menyimpan atau mengedarkan uang palsu di wilayah Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, kedua terduga pelaku bernisial AP (20) dan AP Alias YD (21) merupakan Warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

“Modusnya dengan cara membeli 1 (satu) bungkus rokok Surya yang bersisikan 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian,” kata Kapolres Majalengka, didampingi Kasat Rekrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir dalan Konfrensi Pres di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Pada Senin (29/8/2022).

Menurut Kapolres, pengungkapan berawal saat kedua terduga pelaku membeli satu bungkus rokok gudang garam Surya 16 di Toko atau warung milik EM pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 23.00 WIB, di Blok Pulo Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

“Setelah Pemilik Warung memberikan sebungkus rokok dan kembaliannya, Ia merasa curiga uang dengan Pecahan 100.000; (Seratus Ribu Rupiah) dari pelaku Palsu, kemudian pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan Aparat Desa, akhirnya kedua pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak 4 (Empat) lembar Uang Pecahan 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) disalah satu pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jatitujuh Polres Majalengka Polda Jabar,” terang AKBP Edwin Affandi.

Setelah dilakukan pengembangan, sambung Kapolres, kedua pelaku selain mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka, juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara modus yang sama, membeli rokok ke beberapa warung atau toko dan didapati barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus rokok gudang garam surya 16 batang dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko di Wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) (uang rupiah asli berbagai pecahan).

“Kedua Pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna Silver, 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam surya isi 16 batang, uang tunai asli Rp.72.000, (tujuh puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah celana jeans warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000., 1 (satu) buah tas slendang warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000, 16 (enam belas) bungkus rokok merk gudang garam surya 16 batang dan Uang pengembalian sebesar Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah/Uang Asli).

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 Tahun kurungan penjara, dan denda 10 Milyar hingga 50 Milyar,” tandas AKBP Edwin Affandi.

(Moh. Asep)