“Kedua tersangka yakni inisial AN (44) alias Dias warga Rancaekek Kabupaten Bandung, dan DW (37) warga Jakarta Utara,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).
Dari tangan kedua tersangka, sambung Truno, polisi menyita ratusan bungkus rokok berbagai merk, puluhan bungkus susu formula dan berbagai jenis kunci.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.(Moh. Asep)