Kejadian itu pun mendapat perhatian serius dari Presiden KAI, “bagi kami Advokat adalah satu, dari organisasi manapun ia berasal. Bila ada advokat yang tersakiti maka seluruh jiwa raga kami ikut merasakan sakit,” tegasnya.
Presiden KAI meminta, agar kejadian ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri, terutama kepada para advokat yang sedang melaksanakan tugas profesinya.
Ia juga menegaskan, bahwa sebagaimana diatur dalam padal 18 ayat 2 UU Advokat No. 18 Tahun 2003, maka Advokat tidak boleh diidentikkan dengan kliennya ketika membela kliennya.
“Saya perintahkan kepada KAI di Gorontalo untuk terus memonitor setiap perkembangan kasus Hamzah Zes itu,” Ucapnya.(Her)