Program Tabur 31.1, Tim Intelijen Kejaksaan Kembali Amankan DPO

oleh -36 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Mukri, Kepala Puspenhum Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) terpidana Anisalwainy, dalam kasus tindak pidana korupsi tanah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).

“Terpidana Anis Alwainy di tangkap pada Jumat, tanggal 8 Febuari 2019, di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat, pada pukul.13.50 WIB,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, pada wartawan di Jakarta, Jumat (8/2/19) sore.

Ditegaskannya, DPO asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang merupakan ditektur PT. Dwi Putra Metropolitan tersebut di duga telah melakukan tindak pidana korupsi tanah PJKA, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.39,7 Milyar.

“Berdasarkan Putusan MA Nomor 1704K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017, Anis Alwainy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengoperan sebagaian hak atas tanah beserta seluruh bangunan dan perlengkapannya yang statusnya merupakan tanah Hak Pakai Nomor 76 / Pinangsia atas nama PJKA seluas 62.218 M2 ,” kata Mukri.

Selanjutnya, tambah Mukri, pada tanggal 20 Juni 1988 menjadi HGB sebagaimana SHGB Nomor 2849/Pinangsia atas nama PT Dwi Putra Metropolitan sehingga merugikan negara sebesar Rp. 39.723.165.000.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000, serta membayar uang pengganti sebesar 39.723.165.000,” pungkasnya.

“Hingga saat ini, program Tabur (Tangkap buron) 31.1 sudah menangkap 11 DPO,” tandasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *