Sidang Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu, JPU Tuntut Terdakwa 6 Bulan Penjara

oleh -57 Dilihat

20181217_173310Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi dan Lucky Andriyani, 6 bulan penjara subsider 1 bulan dan denda Rp.5 juta, dalam sidang dugaan pelanggaran aturan pemilu yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/12).

“Menuntut para terdakwa dengan 6 bulan penjara subsider 1 bulan dan denda Rp.5 juta,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Usai persidangan, mandala yang didampingi istri dan penasehat hukumnya mengatakan, “saya benar-benar tidak tahu menahu, biarlah masyarakat yang menilai siapa yang benar dan salah. Saya ini hanya korban,” ucap Mandala.

Sementara itu, Menurut penasehat hukum Mandala, Muhammad Rullyandi mengatakan, tuntutan Jaksa harus dikaji secara mendalam dengan fakta persidangan. Ia juga mengatakan, kliennya hanya korban dan harus dibebaskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dan Santoso, dalam dakwaannya mengatakan, Mandala dan Lucky yang merupakan caleg nomor lima dapil Jakarta Selatan dan DPRD DKI nomor enam dapil Jakarta Pusat, diduga melakukan pelanggaran aturan pemilu dalam kampanye tatap muka di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2018.

“Diduga membagikan kupon yang bergambarkan nama mereka dan lambang PAN. Di belakangnya ada semacam janji seandainya terpilih diundi umrah dan door prize,” jelas Andri.

Andri juga mengatakan, “kedua caleg tersebut melanggar Pasal 523 ayat 1, Pasal 280 ayat 1 huruf j, UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun,” ucapnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *