Sidang Ke Enam Kasus Tawuran Di PN Karawang Hadirkan Direktur RS Izza Serta Dua Saksi

oleh -88 Dilihat

KARAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tawuran yang menewaskan seorang pemuda bernama Idris. Sidang keenam yang berlangsung dinamis ini mengagendakan keterangan saksi, dengan menghadirkan Direktur Rumah Sakit (RS) Izza beserta dua saksi.

Direktur RS Izza yang hadir sebagai saksi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal korban sebelumnya. Berdasarkan rekam medis, korban Idris tiba di RS Izza sekitar pukul 04.00 WIB setelah sempat mengalami perjalanan medis yang berbelit.

Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke Klinik Sehat, lalu dirujuk ke RS Karya Husada. Namun, akibat keterbatasan alat dan tanpa sempat menerima tindakan medis di RS Karya Husada, korban akhirnya diarahkan ke RS Izza. Jeda waktu perjalanan antar-fasilitas kesehatan ini memakan waktu sekitar 2 hingga 3 jam.

Setibanya di RS Izza, tim medis langsung melakukan penanganan awal darurat.

​”Kami langsung melakukan pembersihan luka, menjahit luka robek, serta memberikan suntikan anti-pendarahan untuk menstabilkan kondisi pasien,” ujar Direktur RS Izza di hadapan majelis hakim.

Namun, luka yang parah membuat korban membutuhkan tindakan operasi segera. Dokter jaga saat itu, dr. Lutfi Firdaus, dilaporkan telah menghubungi dan memberikan informasi kepada keluarga korban hingga empat kali guna meminta persetujuan operasi (informed consent). Sayang, respons yang diterima nihil dengan alasan pihak keluarga masih menunggu kedatangan orang tua korban.

Kondisi Idris sempat merosot tajam (drop) pada pukul 10.00 WIB, meskipun hasil pemeriksaan kadar hemoglobin (HB) darahnya saat itu masih terpantau normal. Pihak rumah sakit pun sebenarnya telah merampungkan seluruh persiapan ruang operasi.

Puncaknya pukul 11.00 WIB ketika orang tua korban akhirnya tiba di rumah sakit. Bukannya memberikan izin operasi, orang tua korban justru menolak tindakan bedah tersebut dan meminta agar Idris dibawa pulang. Satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 12.30 WIB, Idris dinyatakan meninggal dunia.

Selain fakta medis, persidangan juga dikejutkan oleh kesaksian dari saksi fakta yang berada di lokasi kejadian saat tawuran pecah. Saksi tersebut membeberkan adanya perbedaan mencolok terkait barang bukti senjata tajam (sajam) yang digunakan.

​Menurut saksi, sajam yang dipegang oleh pelaku di tempat kejadian berukuran pendek. Namun, dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, sajam yang diajukan sebagai barang bukti justru berukuran panjang. Perbedaan ini menjadi catatan krusial bagi penasihat hukum terdakwa terkait validitas barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di sisi lain, orang tua tersangka membeberkan upaya restoratif yang telah mereka lakukan. Pada sidang kedua, mediasi sempat berjalan antara keluarga tersangka dan kuasa hukum korban. Namun, jalan buntu ditemui.

Titik terang muncul pada sidang ketiga. Menindaklanjuti arahan majelis hakim agar keluarga tersangka melakukan pendekatan langsung secara kekeluargaan tanpa melalui kuasa hukum, orang tua tersangka akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta langsung kepada orang tua korban. Penyerahan uang ini diterima dengan baik dan diperkuat dengan bukti kuitansi yang ditandatangani langsung oleh orang tua korban.

Kuasa hukum tersangka mengatakan kepada awak media, bahwa klaim yang menyatakan uang dalam kuitansi tersebut ‘hanya bantuan kemanusiaan’ adalah klaim yang mengada-ada dan kontradiktif. Secara senyatanya, Klien Kami telah menunjukkan iktikad baik yang nyata dengan memulihkan kerugian korban. Tindakan Orang Tua Korban yang menerima uang tersebut dan menandatangani kuitansi tanpa paksaan dan tanpa catatan keberatan, secara hukum materiil merupakan bentuk persetujuan atas pemulihan tersebut.

Hukum tidak boleh membiarkan suatu pihak bersikap inkonsisten—menikmati hasil materiil dari sebuah iktikad baik, namun menolak mengakui esensi perdamaian di baliknya. Oleh karena itu, kuitansi tersebut harus tetap dinilai sah sebagai bukti upaya perdamaian dan pemulihan keadaan yang wajib meringankan hukuman Klien Kami (atau menjadi dasar Restorative Justice).”

 

(Marlina)