“Nanti dipelajari dan ditelaah, setelah ada putusan biar tidak parsial. Ikutin saja sidangnya dulu,” kata Warih Sadono, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.(22/12)
Warih Sadono juga menyebutkan, “AB” sendiri sudah pernah diperiksa oleh penyidik pada tahap penyidikan untuk tersangka “S” (mantan Dirut Pertamina Kontinenal).
“AB sendiri menjabat posisi dirut menggantikan S,” terangnya.
Dalam persidangan, Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard (VMS) Aria Odman, yang menjadi saksi perkara dugaan korupsi pengadaan kapal AHTS tahun 2011, dengan terdakwa mantan direktur utama Pertamina Kontinental “S”, menyebut nama “AB” yang juga mantan direktur utama Pertamina Kontinental setelah “S”.
Aria Odman menyatakan, jika AB dengan sengaja menghapus denda keterlambatan pengiriman kapal AHTS yakni berupa kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes.
Dijelaskannya, Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes didatangkan dari Tiongkok oleh perusahaannya mengalami keterlambatan kedatangan dari jadwal yang telah ditentukan, sehingga sesuai dengan perjanjian pihaknya dikenakan denda 5.000 US Dolar per hari dan per unit. Untuk Kapal Transko Andalas mengalami keterlambatan selama 77 hari dan Kapal Transko Celebes selama 105 hari.(Her)