
Tanjabbar – Ketua Farum Jurnalis Tanjung Jabung Barat (FJ TJB) Sabri, mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan wartawan tidak bisa di jerat sangsi pidana dan perdata dalam menjalankan profesi sebagai jurnalistik dalam menyajikan berita – berita yang di jalankannya
“Sangat berterima kasih atas putusan MK tersebut artinya bukan saja di lindungi UU Pers no 40 tahun 1999 tentang prinsip dan hak penyelengara pers di indonesia, dengan adanya putusan MK tersebut Pers harus memberikan informasi yang kongkrit dan akuntabel bukan berita hoax, sehinga propesi jurnalis dapat di hargai secara global,” ucap Sabri.(yn)