Tersangka Tidak Ditahan, Korban Minta Keadilan Pada Jaksa Agung

oleh -45 Dilihat

Kejaksaan Agung RIJakarta – Amanda, korban dugaan penggelapan Rp.3,05 Miliar, meminta keadilan kepada Jaksa Agung H.M Prasetyo, perihal tidak ditahannya tersangka dugaan penggelapan dengan inisial ‘DLD’ oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Dalam suratnya tertanggal 15 Agustus 2018 yang ditujukan ke pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amanda menyebut tersangka DLD dilaporkan karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku.

Dipaparkan Amanda, awalnya Perusahaan tempatnya bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah DLD ingin menjadi distributor daging kerbau, dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan. Namun setelah laku semua, hanya sebagian uang penjualan yang diserahkan, sisanya lebih dari Rp.3 miliar tidak di serahkan oleh DLD, dengan alasan orang yang mengambil daging kepadanya tidak ada yang membayar.

Selanjutnya, sambung Amanda, karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, ia melaporkan DLD ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 Nopember 2017, dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP, dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari.

Dikatakannya, Kepolisian melimpahkan kasus DLD ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, namun di kejaksaan tersangka tidak ditahan.

“Masak sudah menggelapkan uang penjualan daging Rp.3 miliar lebih tidak ditahan juga. Enak amat dia, ada apa ini,” ujar Amanda, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/8).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara, Diky Oktavia, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka dari kepolisian. Dia mengakui telah berusaha mempertemukan pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, karena tersangka bersedia mengembalikan uang penjualan daging tersebut.

Sebelumnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Ketika pelimpahan tahap dua, Kejari Jakarta Utara melakukan tahanan kota dengan wajib lapor selama dua bulan.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *