Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp.277 M

oleh -373 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan terpidana dr. Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo S.PjP.

“Terpidana ditangkap pada hari minggu tanggal 26 November 2017, jam 22 40 WM, di D 14 -10 Apartment Nusa Perdana Taman Nusa Perintis 3 Gelang Patah Johro Bahru Malausia.” Kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam intel) Jan S. Marinka, di Kejagung, Jakarta Selatan.(29/11)

Dijelaskannya, Terpidana ini merupakan pelaku Tindak Pidana Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008, dengan plafon anggaran Rp.277.000.000.000. “baik statusnya sebagai terpidana maupun tersangka dibeberapa wilayah hukum Jawa Timur.” Ungkapnya.

Lanjutnya, Apalagi perbuatan melawan hukum terpidana dengan cara mencari calon penerima bantuan dengan mengajukan proposal penggunaan dana, setelah dana cair kepada lembaga atau penerima bantuan, lalu terpidana memerintahkan agar dana tersebut ditransfer ke rekening milik pribadinya, sementara penerima hak hanya sebagian kecil sehingga negara dirugikan hingga Rp 2 milyar.

Diterangkannya, adapun empat Proses persidangan yang di ikuti terpidana dr Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, yang pertama putusan Pengadilan Negeri Ponorogo no 427/Pid B/2010/PN.PO tanggal 21 April 2011, dalam amar putusanya dengan pidana selama 7 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 295 juta.

Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No.630 /Pid.B/2010/PN SDA. tanggal 2 Desember 2010 (In Absentia) dengan Amar putusanya dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 200 juta, Subsidiair 6 bulan penjara, dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 298 juta.

Ketiga, Putusan Pengadilan Surabaya no 3101/PID .B/2010/PN SBY tanggal 19 Juli 2010. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi namun vonis yang dijatuhkan O (Null) mengingat akumulasi pidana penjara telah dijatukan kepada yang bersangkutan dari berbagai Pengadilan Negeri di Jawa Timur sudah mencapai 20 tahun.

Dan yang keempat, amar putusan Pengadilan Negeri Jombang no 629/Pid B/2010/PN Jombang tanggal 12 Juli 2011, dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta, subsidiair 6 bulan penjara, dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 735 juta subsidiair 3 tahun 6 bulan penjara.

Jan S. Marinka menambahkan, hal ini merupakan perwujudan dan sinergitas penegakan hukum dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi, dan juga merupakan cikal bakal dari mengaktifkan kembali tim terpadu pencari tersangka dan terpidana, serta aset tindak pidana yang diketua oleh wakil Jaksa Agung, sehingga memberikan pesan yang kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Sinergitas penegakan hukum yang telah dilakukan kali ini antara kepolisian, kejaksaan dan imigrasi, dan perwakilan kita diluar negeri.

“Proses melarikan diri terpidana ini terungkap, hasil kerja sama kami dengan pihak imigrasi diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan modus yang sama dengan gayus tambunan,” ungkapnya.

Lanjut Jan, dikarenakan beliau dokter dan yang bersangkutan mengajar disana hal itu terlacak dari paspor.

“Adanya bantuan dari pihak lain maupun keluarga terpidana hal itu masih kita dalami,” kata Jan. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *