Tim Kejaksaan Amankan DPO Korupsi Tol JOOR

oleh -37 Dilihat
Photo : Yunan Harjaka
Photo : Yunan Harjaka

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII.

“Yang bersangkutan (Thamrin Tanjung) diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB,” kata Direktur Tekhnologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jam Intel Kejaksaan Agung, Yunan Harjaka, di Kejagung, Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, pelaksanaan eksekusi terhadap Thamrin Tanjung itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001. Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp1,05 triliun dan 471.000.000 dolar AS yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *