Dugaan Korupsi Investasi Di Blok BMG Australia, Tim Penyidik Kejagung Periksa Dua Petinggi Pertamina

oleh -45 Dilihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mohammad Rum mengatakan, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa Dua (2) orang, atas dugaan korupsi penyalahgunaan investasi PT Pertamina di Blok Buster Manta Gummy (BMG) di Australia.

“Keduanya adalah inisial ‘EL’ Manager Bisnis Analis PT. Pertamina (persero) dan inisial ‘EKS’ Sekretaris Senior Vice Presiden PT. Pertamina (persero),” terang Mohammad Rum, di Jakarta, Selasa (22/5).

Mohammad Rum menjelaskan, ‘EL’ menerangkan mengenai rapat-rapat dalam pembahasan proyek Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, sedangkan EKS menerangkan mengenai tugas dan fungsinya sebagai sekretaris di Rencana Bisnis Transformasi Korporat Pertamina (Persero).

Sambung Mohammad Rum, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2009, PT. Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia, berdasarkan Agreement for Sale and Purchase–BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00.

Lanjutnya, dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi, yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi, tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence, dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero), dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568 miliar.

“Dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yakni inisial ‘BK’ mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero), inisial ‘KGA’ mantan Direktur Utama PT. Pertamina (persero), inisial ‘GP’ Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (persero) dan inisial ‘FS’ mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero),” jelasnya.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 a yat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *