Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri dalam keterangan Pers mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tahan Mantan Bupati Simeulue berinisial ‘D’, usai diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002 sampai dengan tahun 2012, dengan kerugian negara mencapai Rp.11.084.896.920.
“Hari ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan usai diperiksa dilakukan penahanan,” kata Dr. Mukri, Senin (29/7/2019).
Mukri menambahkan, “hal ini juga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT – 584 / L.1.5 / Fd.1 / 07 / 2019 tanggal 29 Juli 2019,” terangnya.
Dijelaskan Mukri, perbuatan tersangka tersebut dilakukan pada saat menjabat sebagai Bupati Simeulue. Saat ini, lanjut Mukri, tersangka Mantan Bupati Simeulue ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Banda Aceh di Kaju, untuk menjalani penahanannya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Juli 2019.
“Adapun tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 12 huruf e, jo pasal 11 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU.RO.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 2019 tentang Pemberantasan TIPIKOR jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 KUHP,” jelasnya.(Her)