Usai Jalani Pemeriksaan, Kejari Jakarta Pusat Tahan Direktur CV. Handytech II

oleh -54 Dilihat

20181109_002833Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melakukan penahanan terhadap Direktur CV. Handytech II, inisial ‘NAPU’, ke Rutan Pondok Bambu, atas dugaan korupsi pengadaan alat Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tahun anggaran 2014.

“Penahanan tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat Precursor tersebut pada tahun anggaran 2014, dan kelengkapan

berkas langsung dibawa tim penyidik ke rumah tahanan pondok bambu,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Istu Catur Widi Susilo, di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Istu Catur Widi Susilo menjelaskan, dalam persidangan pada Kamis 7 Juni 2018 lalu, direktur CV. Handytech II dan Muklis Mirwan didengarkan keterangannya sebagai saksi, dari terdakwa Erikson Haloho selaku Dirut PT. Multi Persada Utama (MPU) pemenang tender pengadaan barang. Dalam keterangannya, dirinya mengakui bahwa yang mengambil alih pekerjaan pengadaan “Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi” perusahaannya.

Saat majelis hakim mempertanyakan mengapa ada perubahan harga dari penawaran PT. MPU? Saksi Muklis Mirwan mengatakan bahwa terjadinya kenaikkan harga sesuai kurs dollar saat itu. “Waktu itu ada perubahan kenaikan dollar sehingga terdakwa Erikson Haloho merasa tidak mampu melaksanakan kegiatan pengadaan alat SMPBM itu,” ujar Muklis, di dalam sidang.

Sementara itu, sambung Kasi Pidsus, CV. Handytech II mengaku sebagai agen tunggal Merek Taide di Indonesia selaku pemilik “Sistim Monitoring Precursor Bempa Bumi” yang dibutuhkan. Sehingga saat terdakwa Erikson minta dukungan dari CV. Handytech II, CV. Handytecc II menyanggupi, tetapi dengan syarat harga barang dinaikkan dari harga penawaran CV. MPU. Ketika harga barang dinaikkan terdakwa Erikson Haloho merasa tidak mampu mengerjakan pengadaan barang tersebut karena harga tinggi. Oleh sebab itu, Dirut PT. MPU menyerahkan kegiatan pengadaan barang itu kepada CV. Handytech II, diatas perjanjian dan diatas segel.

Dikatakannya, akibat pengadaan tersebut Negara mengalami kerugian senilai Rp.2 miliar lebih, bedasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor: 58/LHP/XXI/12/2017 tanggal 29 Desember 2017.

Ia menegaskan, bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak berhenti kepada tersangka Direktur CV. Handytech II.

“Selama penyidik menemukan fakta hukum dan ini sudah menjadi komitmen Pimpinan Kejaksaan. Jadi, kita terus sidik dan kembangkan,” tegasnya.(Mon/Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *