23 JPU Ditunjuk Untuk Sidangkan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api

oleh -40 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sudah menunjuk Dua Puluh Tiga (23) Jaksa yang Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, dengan tersangka Kivlan Zen (KZ) dan Habil Marati (HM).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan, dari 23 JPU tersebut untuk tersangka KZ ditunjuk 12 JPU, tersangka HM sebanyak 11 JPU, dan dirinya akan memimpin langsung sebagai Ketua Tim JPU.

Hingga saat ini, sambung Kajari, Jaksa masih memproses dan melakukan penelitian, apakah terhadap kedua tersangka ini berkas perkaranya memenuhi syarat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.

Tambah Kajari, KZ tetap akan tetap ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya, dan HM kemungkinan akan ditahan di Rutan Salemba, untuk memudahkan dan lebih sederhana penyidikan lebih lanjut hingga ke persidangan.

Sementara itu, usai pemeriksaan Kivlan Zen berkata, “saya merasa tidak bersalah dan didzolimi,” katanya. (Mon)