601 Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang Dapat Remisi

oleh -66 Dilihat

Karawang – Sebanyak 601 Narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-74, Sabtu (17/8/2019).

Dari 601 orang narapidana atau warga binaan yang mendapatkan remisi umum, 14 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.

“14 yang bebas yang diantaranya 13 orang mendapatkan remisi umum (RU-II) dan 1 orang melaksanakan PB, dari 601 yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Iskandar Irianto Basuki.

Sementara itu, Bupati Karawang dr. Cellica Nurachdiana membacakan amanat menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, sejalan dengan perayaan HUT RI, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi ini sendiri merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam.pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari. Pemberian remisi yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi,” jelasnya.(Marlina)