915 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Khusus

oleh -295 Dilihat

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 915 warga binaan yang beragama Islam di Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Remisi khusus tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu RK I sejumlah 908 warga binaan, RK II sejumlah 4 warga binaan yang langsung bebas, dan RK II+Subsider sejumlah 3 warga binaan.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Mereka semua mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo menyampaikan, bahwa RK merupakan bentuk perhatian dari pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat.

“Remisi Khusus atau sering kali kita sebut RK merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif berupa menjalankan pembinaan dengan baik dan tidak membuat permasalahan atau melanggar tata tertib di Lapas,” paparnya.

Christo berharap, bahwa momen Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan Muslim yang mendapatkan RK untuk terus menjalankan pembinaan dengan baik hingga waktu bebasnya tiba.

 

(Red)