Polisi Amankan Enam Pelaku Pemerasan Terhadap Sopir Truk Yang Sempat Viral Di Medsos

oleh -83 Dilihat

Jawa Barat – Polisi berhasil menangkap Enam (6) terduga pelaku terkait pemerasan dengan kekerasan terhadap sopir truk, di Jl. Raya Laswi Ciparay Kp. Jongor, Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 21 Maret 2021 sekira pukul 01.45 WIB.

“Jadi kejadiannya malam hari, pada saat itu korban sedang melintas dan tiba – tiba distop oleh para pelaku,” kata Kapolresta Bandung, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (29/3/2021).

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si dalam keterangannya menjelaskan, tersangka AR, RS, RA, RM, NR dan FA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Dimana pada saat itu para tersangka meminta uang kepada korban, namun korban yang sebagai sopir salah satu expedisi hanya memberi Rp.20.000.

“Para pelaku meminta uang, karena hanya memberi Rp.20.000, korban dipukul, untungnya korban langsung pergi dengan kondisi kerusakan ringan di kendaraannya,” jelas Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, dengan adanya laporan dan keterangan dari penanggung jawab expedisi serta alat bukti CCTV tersebut. Team gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Polresta Bandung Polda Jabar melakukan penangkapan para Tersangka pada saat berada di rumahnya masing-masing pada (26/3/2021).

Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi berukuran kurang lebih 40cm milik pelaku.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman maksimal 1 (satu) tahun penjara,” pungkasnya.(Moh. Asep)