Kuala Tungkal – Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam rangka penandatangan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD 2021-2026, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/6/2021).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE, dan dihadiri, unsur Forkopimda, Sekda, Pejabat Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
H. Abdullah, SE dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, serta tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, juga tata cara perubahan rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal ayat (2) berbunyi : “Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD Kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh Kesepakatan”.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat mengatakan, rancangan awal RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2021-2026 merupakan dukungan awal dalam rangka penerjemahan visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kelapa Daerah. Penyampaian rancangan awal ini masih merupakan tahap awal dalam rangka penyusunan RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2021-2026, rancangan yang telah disusun akan menjadi pedoman untuk menyempurnakan substansi maupun penyajian rancangan awal RPJMD.
“Untuk itu, kepada seluruh tim penyusun RPJMD dibawah koordinasi Sekretaris Daerah untuk menyempurnakan dokumen. Harapannya RPJMD ini dapat terselesaikan secara berkualitas sehingga periode dalam memimpin mampu mewujdukan Kabupaten Tanjung Jabung Barat BERKAH,” pungkas Bupati.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Nota kesepatakan rancangan awal RPJMD Kabupaten Tanjung jabung barat 2021 – 2016 dan foto bersama.
Selanjutnya, penyampaian nota pengantar oleh Bupati Tanjung Jabung Barat terhadap rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Rapat kedua tersebut dipimpin dan dibuka oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat.
Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat mengatakan, sesuai peraturan pemerintah dapat disampaikan telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan anggaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2020. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah diaudit tersebut dapat dipergunakan sebagai evaluasi atas kinerja keuangan pemerintah daerah baik internal maupun eksternal. Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020, disusun sesuai dengan peraturan dalam negeri no 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapat dan belanja daerah tahun 2020.(yn)