Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Dari 320 Perkara Sejak Tahun 2017 Hingga September 2021

oleh -98 Dilihat

Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan pemusnahan barang bukti dari 320 perkara tindak pidana narkotika dan tindak Pidana Umum (Pidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) mulai dari tahun 2017 hingga September 2021.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tediri dari barang bukti narkotika dan obat obatan terlarang berupa 625,50022 gram sabu, 2506,449 gram ganja berbentuk daun dan batang, 191,216 gram tembakau gorila, 2049 butir dan 0,2210 gram ekstasi, 2584 butir tramadol, 72 butir priglona, 946 butir otrazola, 70 butir trihexi penidel, 20.017 MM.

Kemudian barang bukti yang berasal dari perkara katimbum 30 senjata tajam, 51 kunci T, 1 buah senjata rakitan, 1 buah replikas senjata api air soft gun, 8 lembar kupon togel dan rekap togel, 3 buah alat judi dadu, 1584 lembar uang kertas palsu pecahan 100 ribu rupiah, 90 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 231 unit telepon genggam, 3 buah timbangan elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti itu sekaligus sebagai bentuk publikasi, keterbukaan informasi kepada masyarakat atas kasus-kasus yang sudah selesai disidangkan, dan sudah putus sekaligus menegaskan bahwa kejahatan dengan barang buktinya adalah hal yang melanggar hukum,” kata Kajari, di halaman kantor Kejari Karawang, Kamis (28/10/2021).

 

(Marlina)