Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang Tampung Aspirasi PPDI Dan AbPedNas

oleh -662 Dilihat

Karawang – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menampung aspirasi dalam audiensi yang disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Badan Permusyawarahan Desa Nasional (AbPedNas), bertempat di ruang rapat DPRD, Selasa (30/11/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 H. Budianto, S.H., didampingi Sekretaris beserta Kabid dan Kasi Pememerintahan Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Kabag Hukum, Camat Tempuran, Ketua PPDI didampingi sekretaris mewakili semua perangkat Desa, Ketua Abpednas Kecamatan Tempuran yang mewakili seluruh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang.

PPDI yang diwakili oleh Iwan Sunarya menuntut di terbitkannya regulasi Peraturan Daerah (PERDA) tentang pemberhentian perangkat Desa paska Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), “harus benar-benar ditempuh dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

“Dan kami memohon kepada DPMD jangan diam ketika ada pengaduan dari PPDI saat melaporkan adanya sikap sewenang-wenangan Kepala Desa dalam pemberhentian dan pengangkatan. Penempuhan aturan UU dan Permendagri adalah salah satu jalan yang harus ditempuh, bukan berarti PPDI menghalangi kewenangan Kepala Desa,” ungkap Iwan, sekaligus memberikan draf tuntutan perangkat Desa hasil inisiatif PPDI.

Sementara itu, Ketua Abpednas H. Tamwij mewakili semua ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Karawang mengajukan tuntutan peningkatan tunjangan operasional dari sebelumnya dengan acuan APBD Karawang.

“Untuk aspirasi atau permintaan kedua adanya kepemilikan kendaraan dinas untuk setiap BPD disetiap Desa satu kendaraan dinas. Karena kepemilikan kendaraan untuk perangkat Desa hampir semua ada, tinggal BPD yang belum punya,” tutup ketua Abpednas.

H. Budianto, SH. sebagai ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang menanggapi semua aspirasi tuntutan dalam audiensi permasalahan perangkat Desa dari PPDI dan Abpednas Kabupaten Karawang.

“Menanggapi PPDI, sudah kami sampaikan dalam setiap rapat Bamus DPRD, komisi 1 sering rapat dengan PPDI, dan kami pertanyakan mau dibawa kemana masalah ini, karena ini ranahnya pimpinan pemerintahan, semua kami sampaikan bahkan komisi 1 sudah meminta pendapat terkait eksekusi permasalahan perangkat desa, jawabannya Kejari tidak bisa mengeksekusi,” ucapnya.

“Karena untuk anggaran tahun 2022 sudah Closing, jadi permohonan tunjangan operasional dan kendaraan dinas untuk BPD belum bisa kami realisasi, mungkin pihak dinas DPMD masih ada regulasi yang bisa mengalokasikan, tapi sebagai perwakilan rakyat kami akan tetap memperjuangkan semua yang di sampaikan hari ini,” tambahnya.

(Adv)