Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Natal Dan Tahun Baru, Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran

oleh -86 Dilihat

Karawang – Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/6778 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kabupaten Kerawang.

Seperti dilansir akun resmi FB Diskominfo Karawang, surat edaran tersebut mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan ada beberapa ketentuan yang harus di patuhi oleh seluruh lapisan masyarakat Karawang.

Dalam surat edaran Bupati dijelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan melakukan pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

Selain itu, menerapkan aplikasi PeduliLindungi, pelarangan kegiatan seni budaya yang bersifat kerumunan, optimalisasi vaksinasi, membatasi pengunjung pada tempat-tempat wisata, rumah makan atau restoran, pusat perrbelenjaan, meniadakan kegiatan perayaan malam tahun baru, serta wajib disiplin protokol kesehatan.

Kebijakan yang diambil Pemkab Karawang tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kini telah muncul varian baru, yakni virus omicron yang lebih cepat penyebarannya dibandingkan virus sebelumnya.

Dalam surat edaran juga dihimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan dan merayakan malam pergantian tahun di rumah saja demi kesehatan bersama.

Pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, Pemkab Karawang akan menutup semua alun-alun dan melakukan rekayasa untuk pedagang kaki lima di pusat keramaian agar dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

(And)