Hakim PN Kuala Tungkal Vonis Budi Azwar 1 Tahun 6 Bulan, JPU Ajukan Banding

oleh -319 Dilihat

Kuala Tungkal – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengajukan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal kepada terdakwa Budi Azwar, terkait kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

“Jadi untuk saudara Budi azwar kita juga melakukan banding terhadap vonis yang di terimanya, banding yang kita ajukan seperti di awal 2 tahun 6 bulan,” ucap JPU Kejari Tanjabbar, Aidil, Senin (27/12/2021).

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Azwar juga mengajukan banding bebas terhadap kliennya, Von Zepplin Simbolon S.H mengatakan, bahwa kliennya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan kliennya, maka dari itu dirinya mengajukan banding bebas terhadap kliennya.

“Tentu saja karena pak Budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru, jadi kita minta banding bebas untuk Budi azwar,” tandasnya.

Sementara itu, Hakim PN Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.(yn)