Sudah Inkracht, Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti Dari 37 Perkara

oleh -193 Dilihat

Kuala Tungkal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023, Senin (13/2/2023).

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Tanjabbar ini, diikuti juga oleh Kapolres Tanjabbar, Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kadis Kesehatan dan disaksikan oleh Staf Kejaksaan Negeri serta awak Jurnalis.

Dalam laporannya, Kasi BB dan BR Hengky Fransiscus Munte, SH, MH mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan BB adalah kegiatan rutin yang diamanahkan dalam UU kepada pihak Kejaksaan untuk melaksanakan pemusnahan.

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan BB dari 37 Perkara Pidana Umum, 16 diantaranya Tindak Pidana Narkotika dengan BB 400g sabu-sabu,” ucapnya.

“BB yang dimusnakan merupakan BB penyelesian tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Fransiscus.

Senada dengan Kasi BB dan BR, Kejari Tanjabbar Marcelo Bella, SH, MH dalam keterangan mengatakan, menurut UU, Kejaksaan diberikan kewewenangan untuk menjadi eksekutor dalam pemusnahan BB.

“Ini merupakan kerjasama kita bersama Polres dan pihak pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara,” jelas Kejari.

“Dalam 1 tahun ada 2 kegiatan pemusnahan BB, supaya BB tidak menpuk di kekaksaan,” tutur Kejari.

Ia juga berharap, kedepannya semua mitra penegak hukum bisa lebih berkoordinasi sehingga tercipta sinergitas dalam penegakan hukum.

“Walaupun langit runtuh tetapi hukum harus ditegakkan,” tegas Maracelo.

(yn)