Cegah TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kidul Terus Lakukan Sosialisasi

oleh -347 Dilihat

Jabar – Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Polda Jabar terus melakukan sosialisasi kepada warga binaannya.

Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Ia mengatakan, penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

“Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.” ujarnya, Selasa (4/7/2023).

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolres.

Dalam hal ini Kapolres menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat di pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang.” terangnya.

(Moh. Asep)