Kadis Nakertrans Harap Uang Saku Magang Memadai, Begini Katanya

oleh -558 Dilihat

Karawang – Uang Saku Magang perusahaan di harapkan agar dapat memadai, minimal 80% dari Upah Minimal Kabupaten (UMK) yang sekarang berlaku di Kabupaten Karawang, juga perlindungan tenaga kerja kesehatan dan keselamatan kerja yang harus dilaksanakan perusahaan dalam perekrutan para pemagang, maka peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sangat penting.

Begitu dikatakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Karawang, Hj. Rosmalia Dewi, S.H., M.H., kepada awak media, usai acara rapat Koordinasi LPK dan sosialisasi Bina Lintas, bertempat di Aula Husni Hamid lingkungan Pemkab Karawang, Selasa (21/5/2024).

Menurut Rosmalia Dewi, tujuan dari acara hari ini untuk pendataan LPK agar termonitor oleh Disnaker, agar benar-benar melaksanakan tupoksinya dengan baik, dan diharapkan menciptakan kecerdasan bagi masyarakat Karawang, juga skill untuk mendapatkan pekerjaan diperusahaan.

“Kita ketahui bahwa LPK setelah melakukan pelatihan hanya menyalurkan Pemagangan bukan Penempatan kerja yang bekerjasama dengan perusahaan, yang magang ini kita berharap memprioritaskan warga Karawang, karena berada diwilayah Karawang, jadi tidak adalagi orang dari luar ramai ikut magang,” pungkasnya.

“Kita berharap jangan sampai proses pemagangan hanya untuk mencari upah murah, jadi kita menginginkan sesuai amanat bapak Presiden, dalam pencanangan bahwa pemagangan ini mencari sumber daya yang berkompeten, sehingga selesai proses pemagangan, adanya perekrutan tenaga kerja dari perusahaan,” harapnya.

(And)